Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota DPS harus memenuhi persyaratan: a. integritas, yang paling sedikit mencakup: 1. memiliki akhlak dan moral yang baik; 2. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan OJK; 3. memiliki komitmen terhadap pengembangan perbankan syariah yang sehat; dan 4. tidak termasuk dalam pihak yang dilarang menjadi pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; b. kompetensi, yang paling sedikit memiliki: 1. pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah muamalah; dan 2. pengetahuan di bidang perbankan dan/atau pengetahuan keuangan secara umum; dan c. reputasi keuangan, yang paling sedikit mencakup: 1. tidak termasuk dalam daftar kredit dan/atau pembiayaan macet; dan 2. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
Koreksi Anda