Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab DPS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan tata kelola syariah.
Koreksi Anda
Tugas dan tanggung jawab DPS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan tata kelola syariah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran