Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUK yang memiliki UUS wajib membentuk DPS yang berkedudukan di kantor UUS. (2) Jumlah anggota DPS paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang. (3) DPS wajib dipimpin oleh seorang ketua yang berasal dari salah satu anggota DPS. (4) Anggota DPS dapat merangkap jabatan sebagai anggota DPS paling banyak pada 4 (empat) lembaga keuangan syariah lain.
Koreksi Anda