Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) BUK yang memiliki UUS wajib membentuk DPS yang berkedudukan di kantor UUS.
(2) Jumlah anggota DPS paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang.
(3) DPS wajib dipimpin oleh seorang ketua yang berasal dari salah satu anggota DPS.
(4) Anggota DPS dapat merangkap jabatan sebagai anggota DPS paling banyak pada 4 (empat) lembaga keuangan syariah lain.
Koreksi Anda
