Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUK yang memiliki UUS, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penerapan tata kelola bagi bank umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan tata kelola syariah.
Koreksi Anda
