Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUK yang memiliki UUS bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS.
(2) BUK yang memiliki UUS wajib memiliki 1 (satu) orang direktur yang membawahkan UUS.
(3) Direktur yang membawahkan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merangkap tugas BUK lainnya.
(4) Direktur yang membawahkan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki kompetensi dan komitmen dalam pengembangan UUS.
Koreksi Anda
