Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUK yang memiliki UUS bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS. (2) BUK yang memiliki UUS wajib memiliki 1 (satu) orang direktur yang membawahkan UUS. (3) Direktur yang membawahkan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merangkap tugas BUK lainnya. (4) Direktur yang membawahkan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki kompetensi dan komitmen dalam pengembangan UUS.
Koreksi Anda