Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), dan/atau Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) UUS yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (3) Dalam hal BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), dan/atau Pasal 8, dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; dan/atau b. pembekuan kegiatan usaha tertentu. (3) Dalam hal UUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), dan/atau Pasal 8, pihak utama BUK yang memiliki UUS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha UUS.
Koreksi Anda