Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUK yang telah mendapat izin usaha UUS dari OJK harus melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan. (2) Direktur yang membawahkan UUS wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan usaha. (3) Dalam hal terdapat keadaan kahar atau pertimbangan lain yang dapat diterima oleh OJK, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK. (4) Dalam hal BUK yang telah memperoleh izin usaha tidak melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), izin usaha yang telah diterbitkan oleh OJK menjadi batal dan tidak berlaku.
Koreksi Anda