Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen; b. evaluasi atas penjelasan yang diberikan oleh BUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); c. wawancara terhadap direktur utama BUK, komisaris utama BUK, dan calon direktur yang membawahkan UUS; dan d. wawancara terhadap calon anggota DPS.
Koreksi Anda