Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen;
b. evaluasi atas penjelasan yang diberikan oleh BUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4);
c. wawancara terhadap direktur utama BUK, komisaris utama BUK, dan calon direktur yang membawahkan UUS; dan
d. wawancara terhadap calon anggota DPS.
Koreksi Anda
