Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal UUS tidak memenuhi persyaratan dana usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b atau Pasal 3 ayat (3) huruf b, BUK yang memiliki UUS wajib mengalihkan atau menjual aset UUS kepada BUS yang telah ada atau UUS lain. (2) Dana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada laporan publikasi keuangan triwulanan sesuai dengan ketentuan OJK mengenai transparansi dan publikasi laporan bank umum syariah dan unit usaha syariah. (3) Penyampaian permohonan izin untuk mengalihkan atau menjual aset UUS kepada BUS yang telah ada atau UUS lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada OJK paling lama 6 (enam) bulan setelah batas waktu penyampaian laporan publikasi keuangan triwulanan sesuai dengan ketentuan OJK mengenai pelaporan bank umum syariah dan unit usaha syariah melalui sistem pelaporan OJK. (4) BUK yang memiliki UUS yang tidak mengalihkan atau menjual aset UUS kepada BUS yang telah ada atau UUS lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan pencabutan izin usaha UUS sesuai dengan Peraturan OJK ini paling lama 3 (tiga) bulan setelah batas waktu penyampaian izin untuk mengalihkan atau menjual aset UUS kepada BUS yang telah ada atau UUS lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda