Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Dana usaha pembukaan UUS ditetapkan dan dipelihara paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(2) UUS yang telah ada wajib memenuhi dana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada 31 Desember 2024, dilakukan dengan tahapan:
a. Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) pada 31 Desember 2023; dan
b. Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) pada 31 Desember 2024.
(3) UUS bank milik pemerintah daerah yang telah ada wajib memenuhi dana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lambat pada 31 Desember 2025, dilakukan dengan tahapan:
a. Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) pada 31 Desember 2024; dan
b. Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) pada 31 Desember 2025.
(4) Dana usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus disisihkan dalam bentuk tunai.
(5) BUK yang memiliki UUS wajib memelihara jumlah dana bersih yang ditempatkan pada UUS setelah dikurangi dengan penempatan UUS pada BUK dimaksud paling sedikit sebesar dana usaha UUS.
(6) OJK dapat MENETAPKAN dana usaha pembukaan UUS baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbeda dengan pertimbangan tertentu.
Koreksi Anda
