Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) BUK yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membuka UUS.
(2) Rencana pembukaan UUS harus dicantumkan dalam rencana bisnis BUK.
(3) Tanpa mengesampingkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap BUK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha UUS.
Koreksi Anda
