Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4992) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/14/PBI/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5477) dan ketentuan pelaksanaan eksternal; dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6597), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda