Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan prinsip pendirian BUS hasil pemisahan yang telah diberikan oleh OJK sebelum berlakunya Peraturan OJK ini, dinyatakan tetap berlaku. (2) BUK yang memiliki UUS yang telah memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan izin usaha pendirian BUS hasil pemisahan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6597). (3) Batas waktu pelaksanaan kegiatan usaha BUS hasil pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) berlaku bagi BUS hasil pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda