Koreksi Pasal 95
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) UUS dapat mempertahankan jaringan kantor dan kegiatan usaha yang telah memperoleh persetujuan OJK sebelum Peraturan OJK ini mulai berlaku.
(2) UUS yang memiliki kantor kas syariah atau kegiatan pelayanan kas syariah sebelum Peraturan OJK ini mulai berlaku:
a. dapat mencatatkan sebagai KCPS dengan melakukan penginian pada sistem pelaporan OJK pada periode penyampaian laporan terdekat sejak Peraturan OJK ini berlaku; atau
b. melakukan penyesuaian kantor kas syariah atau kantor pelayanan kas syariah dengan rencana dan kebijakan jaringan kantor UUS.
(3) Penyesuaian jaringan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal Peraturan OJK ini berlaku.
(4) Penyesuaian penamaan sehubungan dengan pencatatan dan/atau penginian kantor kas syariah, layanan syariah, atau kegiatan pelayanan kas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan rencana penyesuaian penamaan dari UUS.
Koreksi Anda
