Koreksi Pasal 94
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat
(1), ayat
(4), dan/atau Pasal 93 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), ayat (4), dan/atau Pasal 93, BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
(3) Dalam hal BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat
(1), ayat (4), dan/atau Pasal 93, pihak utama dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Koreksi Anda
