Koreksi Pasal 88
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian terkait:
a. permohonan untuk memperoleh izin dan/atau penyampaian informasi dan dokumen terkait perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 35 ayat
(3), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (2), Pasal 43 ayat
(2), Pasal 45 ayat (6), Pasal 46 ayat (1), ayat (3), ayat
(4), Pasal 49 ayat (2), Pasal 51 ayat (6), Pasal 52 ayat
(1), ayat (3), ayat (4), Pasal 56 ayat (1), Pasal 69 ayat
(1), Pasal 71 ayat (1), Pasal 72, Pasal 76, Pasal 78 ayat (1), Pasal 79 ayat (1), Pasal 82 ayat (1), Pasal 86 ayat (2), dan/atau Pasal 87 ayat (1), disampaikan melalui sistem perizinan OJK dengan tata cara sesuai dengan Peraturan OJK mengenai perizinan secara elektronik di sektor jasa keuangan; atau
b. pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 32 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34
ayat (2), Pasal 37 ayat (5), Pasal 40 ayat (5), Pasal 75 ayat (4), dan/atau Pasal 81 ayat (2), disampaikan melalui sistem pelaporan OJK dengan tata cara sesuai dengan Peraturan OJK mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan OJK, dan jangka waktu pelaporan disesuaikan pada periode laporan dimana pelaksanaan aktivitas yang dilaporkan telah terealisasi efektif.
(2) Penyampaian terkait:
a. informasi dan/atau data selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b. dalam hal sistem perizinan dan/atau sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau terdapat keadaan kahar, dilakukan melalui sistem persuratan OJK.
(3) Dalam hal sistem persuratan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat keadaan kahar, penyampaian dilakukan secara luring kepada OJK.
(4) Penyampaian permohonan untuk mendapatkan izin, penyampaian laporan, dan penyampaian informasi dan/atau data secara daring dan luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
Koreksi Anda
