Koreksi Pasal 87
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal seluruh hak dan kewajiban UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (4) huruf c telah diselesaikan, Direksi BUK yang memiliki UUS mengajukan permohonan pencabutan izin usaha UUS kepada OJK disertai pemenuhan dokumen persyaratan permohonan pencabutan izin usaha UUS tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(2) Berdasarkan permohonan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) OJK menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha UUS paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap.
(4) Sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan OJK, apabila di kemudian hari masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, kewajiban dimaksud menjadi tanggung jawab BUK yang memiliki UUS.
Koreksi Anda
