Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 2. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 3. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. 4. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 5. Kantor Cabang Syariah yang selanjutnya disingkat KCS adalah kantor cabang UUS yang bertanggung jawab kepada UUS pada BUK, dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi KCS tersebut melakukan usahanya, termasuk kantor cabang pembantu syariah dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri. 6. Kantor Cabang Pembantu Syariah yang selanjutnya disingkat KCPS adalah kantor UUS di bawah KCS yang membantu KCS melaksanakan kegiatan usaha perbankan, dengan alamat tempat usaha yang jelas tempat KCPS melakukan usaha. 7. Kantor Fungsional Syariah yang selanjutnya disingkat KFS adalah kantor UUS yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara terbatas dalam 1 (satu) kegiatan. 8. Terminal Perbankan Elektronik yang selanjutnya disingkat TPE adalah layanan UUS berupa alat atau mesin elektronik yang disediakan untuk memberikan layanan perbankan kepada nasabah, yang ditempatkan baik di dalam maupun di luar kantor UUS. 9. Kantor di Luar Negeri adalah kantor UUS yang beroperasi di luar wilayah negara Republik INDONESIA, dapat berupa KCS, KCPS, kantor perwakilan, atau kantor lain yang mengikuti bentuk atau penamaan berdasarkan pengaturan di negara setempat kantor UUS beroperasi. 10. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah RUPS BUK dan BUS sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas, atau organ atau pihak yang setara bagi BUK dengan bentuk badan hukum selain perseroan terbatas. 11. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham BUK atau BUS sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham BUK atau BUS kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian BUK atau BUS, baik secara langsung maupun tidak langsung. 12. Direksi adalah organ BUK dan BUS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUK dan BUS untuk kepentingan BUK dan BUS, sesuai dengan maksud dan tujuan BUK dan BUS serta mewakili BUK dan BUS, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 13. Dewan Komisaris adalah organ BUK dan BUS yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. 14. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah pihak yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan UUS agar sesuai dengan Prinsip Syariah. 15. Pejabat Eksekutif UUS adalah pejabat eksekutif yang membawahkan UUS, yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur yang membawahkan UUS atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional UUS. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 17. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Koreksi Anda