Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 12-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 4/POJK.05/2018 TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap PPSP.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan PPSP dinilai memiliki tingkat risiko tinggi, PPSP wajib menyampaikan rencana tindak yang paling sedikit memuat:
a. langkah perbaikan; dan
b. jangka waktu pemenuhan rencana tindak.
(3) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
21. Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
