Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONSOLIDASI BANK UMUM
Teks Saat Ini
Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (5) dikenaisanksi administratif berupa teguran tertulis.
Koreksi Anda
