Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONSOLIDASI BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank sebagai Perusahaan Induk atau Bank sebagai pelaksana Perusahaan Induk wajib menyampaikankepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. rencana pembentukan KUB disertai dengan struktur KUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
b. dokumen penunjukan sebagai pelaksana Perusahaan Induk dari PSP bagi Bank yang ditunjuk sebagai pelaksana Perusahaan Induk oleh PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2) Rencana pembentukan KUB disertai dengan struktur KUB dan dokumen penunjukan sebagai pelaksana Perusahaan Induk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. paling lambat 1 (satu) bulan setelah POJK ini berlaku untuk pembentukan KUB terhadap Bank yang telah dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c;
b. pada saat pengajuan permohonan izin Pemisahan UUSuntuk pembentukan KUB karena Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf d; atau
c. pada saat pengajuan permohonan izin Pengambilalihanuntuk pembentukan KUB karena Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e.
(3) Dalam hal KUB memenuhi persyaratan pembentukan KUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikansurat penegasan terhadap rencana pembentukan KUB disertai dengan struktur KUBdan dokumen
penunjukan sebagai pelaksana Perusahaan Induksebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank sebagai Perusahaan Induk atau Bank sebagai pelaksana Perusahaan Induk.
(4) Surat penegasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama:
a. 10 (sepuluh) hari kerja setelah rencana pembentukan KUB disertai dengan struktur KUB diterima Otoritas Jasa Keuanganuntuk pembentukan KUB terhadap Bank yang telah dimiliki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
b. 5 (lima) hari kerja setelah Pemisahan UUS efektifuntuk pembentukan KUB karena Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; atau
c. 5 (lima) hari kerja setelah Pengambilalihan efektifuntuk pembentukan KUB karena Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(5) Dalam hal terdapat perubahan struktur KUB setelah memperoleh penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan Induk atau pelaksana Perusahaan Induk wajib menyampaikan perubahan struktur KUB kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perubahan struktur KUB efektif.
Koreksi Anda
