Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONSOLIDASI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur KUBsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf eterdiri atas: a. Perusahaan Induk berupa Bank;dan b. perusahaan anak berupa 1 (satu) Bankatau lebih. (2) Dalam hal PSP berupa Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a,Bank sebagai PSPmerupakan Perusahaan Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal PSP merupakan: a. badan hukum lembaga keuangan bukan Bank, badan hukum bukan lembaga keuangan, atau perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, huruf c, atau huruf d; atau b. PSP berkedudukan di luar negeri, yang memiliki 2 (dua) Bank atau lebih, salah satu Bank yang dimiliki ditunjuk sebagai pelaksana Perusahaan Induk. (4) Bank yang ditunjuk sebagai pelaksana Perusahaan Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Bank yang memiliki: a. total aset yang lebih besar;dan/atau b. Tingkat Kesehatan Bank yang lebih baik.
Koreksi Anda