Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONSOLIDASI BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) KUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf edibentuk bagi PSP,
Perusahaan Induk, dan/atau pelaksana Perusahaan Induk yang dinilai mampu memenuhi kecukupan permodalan dan likuiditas Bank yang berada dalam KUB.
(2) KUB dapat dibentukdalam hal rencana Penggabungan, Peleburan, atau Integrasi Bank tidak akan meningkatkan skala usaha secara signifikan terhadap Bank setelah dilakukan Penggabungan, Peleburan, atau Integrasi dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
