Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONSOLIDASI BANK UMUM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 352, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5630);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5842) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank (Lembaran Negara
Tahun 2018 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6242);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5848) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5929);
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 287, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5981);
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6088);
dan
f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 221, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6419),dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
