Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONSOLIDASI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batasan penyertaan modal Bank milik pemerintah daerah kepada BUS hasil Pemisahan UUS dikecualikan dari ketentuan mengenai batasan penyertaan modal sebagaimana dalam peraturan Otoritas Jasa Keuanganmengenai kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan modal inti bank.
Koreksi Anda