Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONSOLIDASI BANK UMUM
Teks Saat Ini
Bank yang telah memenuhi skema konsolidasi Bank dengan tergabung dalam KUB dapat menjalankan kegiatan usaha yang sama dengan:
a. kegiatan usaha Bank yang menjadi Perusahaan Induk;
atau
b. kegiatan usaha Bank yang menjadi pelaksana Perusahaan Induk, dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
