Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONSOLIDASI BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Terhadap:
a. Bank dan/atau pihak yang menjadi PSP serta memenuhi skema konsolidasi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau
b. Bank dan/atau pemegang saham Bank dalam pemenuhan Modal Inti minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9,dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kepemilikan saham bank umum.
(2) Bank, PSP, atau pemegang saham Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dapat dikenakan ketentuan sebagaimana dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kepemilikan saham bank umum dalam hal terdapat tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
