Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONSOLIDASI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) danbelum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (5), dan/atau Pasal 9 ayat (1) wajib menyesuaikan bentuk dan kegiatan usaha Bank menjadi BPR atau BPRS, atau mengajukan permohonan pencabutan izin usaha atas permintaan Bank sesuai denganketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Bank Umum atau Bank Umum Syariah. (2) Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) danbelum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan/atau Pasal 10 ayat (3) wajib mengajukan permohonan pencabutan izin usaha kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri atas permintaan organ yang berwenang di kantor pusat sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencabutan izin usaha terhadap kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
Koreksi Anda