Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONSOLIDASI BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank yang memiliki jumlah Modal Inti minimum kurang dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) wajib menyusun rencana tindak pemenuhan Modal Inti minimum tahun 2020 untuk memenuhi Modal Inti minimumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a.
(2) Rencana tindak pemenuhan Modal Inti minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
Koreksi Anda
