Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONSOLIDASI BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi CEMA minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) CEMAminimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)paling sedikit Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
(3) CEMA minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember
2022. (4) Pemenuhan CEMA minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan tahapan:
a. Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2021; dan
b. Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
Koreksi Anda
