Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONSOLIDASI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Bank yang memenuhi skema konsolidasi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Modal Inti minimum diatur: a. bagi Bank hasil Penggabungan,Peleburan, atau Integrasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib dipenuhi paling sedikit Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah); b. bagi Bank hasil Penggabungan,Peleburan, atau Integrasiyang didahului dengan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b wajib dipenuhi paling sedikit Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah); c. bagi Bank sebagai Perusahaan Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) atau pelaksana Perusahaan Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dalam KUBwajib dipenuhi paling sedikit Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dengan jangka waktu pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (5);dan d. bagi Bank selain Perusahaan Induk atau selain pelaksana Perusahaan Induk dalam KUB wajib dipenuhi paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). (2) Modal Inti minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d dapat dikecualikan dari batas waktu pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda