Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONSOLIDASI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsolidasi Bank dilakukan melalui skema: a. Penggabungan, Peleburan, atau Integrasi; b. Pengambilalihan yang diikuti dengan Penggabungan, Peleburan, atau Integrasi; c. Pembentukan KUB terhadap Bank yang telah dimiliki; d. Pembentukan KUB karena Pemisahan UUS; atau e. Pembentukan KUB karena Pengambilalihan. (2) Skema konsolidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku bagi pihak yang telah menjadi PSP Bank, baik antar Bank yang dimiliki oleh PSP yang sama atau dengan Bank yang dimiliki oleh PSP lain. (3) Skema konsolidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku bagi pihak yang: a. telah menjadi PSP Bank, dan melakukan Pengambilalihan 1 (satu) Bankatau lebih;atau b. akan menjadi PSP Bank, yang melakukan Pengambilalihan 2 (dua) Bank atau lebih, yang diikuti dengan Penggabungan, Peleburan, atau Integrasi. (4) Skema konsolidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku bagi: a. PSP berupa Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang memiliki 1 (satu) Bank atau lebih; atau b. PSP berupa badan hukum lembaga keuangan bukan Bank, badan hukum bukan lembaga keuangan, perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, atau PSP berkedudukan di luar negeri, yang memiliki 2 (dua) Bank atau lebih. (5) Skema konsolidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf dberlaku bagi BUK yang melakukan Pemisahan UUS. (6) Skema konsolidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku bagi pihak yang telah menjadi PSP Bank dan melakukan Pengambilalihan 1 (satu) Bank atau lebih.
Koreksi Anda