Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONSOLIDASI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PSP Bank dapat memiliki 1 (satu) Bank atau beberapa Bank. (2) PSP Banksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas: a. Bank; b. badan hukum lembagakeuanganbukan Bank; c. badan hukum bukan lembagakeuangan; atau d. perorangan.
Koreksi Anda