Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONSOLIDASI BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) PSP Bank dapat memiliki 1 (satu) Bank atau beberapa Bank.
(2) PSP Banksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:
a. Bank;
b. badan hukum lembagakeuanganbukan Bank;
c. badan hukum bukan lembagakeuangan; atau
d. perorangan.
Koreksi Anda
