Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONSOLIDASI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 2. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional. 3. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. 4. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 5. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 6. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unitkerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantoratau unityang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. 7. PemisahanUUS adalah Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai unit usaha syariah. 8. Penggabungan adalah Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi bank umum. 9. Peleburan adalah Peleburan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi bank umum. 10. Pengambilalihan adalah Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi bank umum. 11. Integrasi adalah Integrasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi bank umum. 12. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham perusahaan atau Bank sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham perusahaan atau Bank kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung. 13. Pengendalian adalahsuatu tindakan yang bertujuan untuk memengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, termasuk Bank, dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung. 14. Kelompok Usaha Bank yang selanjutnya disingkat KUB adalah Bank yang berada dalam satu kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau Pengendalian yang terdiri dari 2 (dua) Bank atau lebih. 15. Perusahaan Induk adalah badan hukum yang mengonsolidasikan dan mengendalikan secara langsung seluruh aktivitas KUB. 16. Tata Kelola adalah Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank umum dan ketentuan mengenai pelaksanaan good corporate governance bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. 17. Tingkat Kesehatan Bank adalah Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum syariah dan unit usaha syariah. 18. Modal Inti adalah Modal Inti sebagaimana dimaksud dalamperaturanOtoritas Jasa Keuangan mengenai kewajibanpenyediaan modal minimum bank umum dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajibanpenyediaan modal minimum bank umum syariah. 19. Capital Equivalency Maintained Assets yang selanjutnya disingkat CEMA adalah Capital Equivalency Maintained Assets sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum.
Koreksi Anda