Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2018 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2018 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
LAYANAN PERBANKAN ELEKTRONIK
Umum
Persyaratan Bank Penyelenggara Layanan Perbankan Elektronik
Tata Cara Permohonan Persetujuan Layanan Perbankan Elektronik
Pengamanan Data dan Transaksi
LAYANAN PERBANKAN DIGITAL
Umum
Layanan Perbankan Digital oleh Bank
Layanan Perbankan Digital oleh Bank Berdasarkan Perjanjian Kemitraan antara Bank dengan Mitra Bank
Persyaratan Bank Penyelenggara Layanan Perbankan Digital
Tata Cara Permohonan Persetujuan Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital
IMPLEMENTASI LAYANAN PERBANKAN ELEKTRONIK ATAU LAYANAN PERBANKAN DIGITAL
PERLINDUNGAN NASABAH
PELAPORAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
SANKSI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP