Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang dapat meminta Informasi Debitur terdiri atas:
a. Pelapor;
b. Debitur;
c. LPIP; dan
d. pihak lain.
(2) Cakupan Informasi Debitur yang dapat diminta oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identitas Debitur;
b. pemilik dan pengurus bagi Debitur badan usaha;
c. fasilitas yang diterima Debitur berupa Fasilitas Penyediaan Dana, pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, atau LPBBTI;
d. agunan;
e. penjamin;
f. kualitas Fasilitas Penyediaan Dana, pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, atau pendanaan melalui LPBBTI; dan
g. informasi lain yang diperlukan.
(3) Cakupan Informasi Debitur untuk masing-masing pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh OJK.
8. Ketentuan ayat (4) Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
