Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) LJK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana atau pertanggungan/pengelolaan risiko, selain pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat menjadi Pelapor dengan mengajukan permohonan dan memperoleh persetujuan OJK dengan memenuhi persyaratan.
(1a) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki infrastruktur yang memadai; dan
b. memiliki data yang diperlukan dalam SLIK.
(2) Lembaga lain bukan LJK dapat menjadi Pelapor setelah mendapat persetujuan OJK dengan memenuhi persyaratan:
a. memberikan Fasilitas Penyediaan Dana;
b. memiliki infrastruktur yang memadai;
c. memiliki data yang diperlukan dalam SLIK;
d. menandatangani perjanjian keikutsertaan dalam pelaporan dan permintaan Informasi Debitur
melalui SLIK;
e. memiliki kondisi keuangan yang sehat;
f. memiliki aset paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan/atau merupakan lembaga yang menyalurkan Fasilitas Penyediaan Dana untuk pelaksanaan program pemerintah; dan
g. bersedia menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK, paling lambat akhir bulan ke-6 (enam) setelah periode tahun buku berakhir.
(3) Tata cara untuk menjadi Pelapor bagi LJK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana atau pertanggungan/pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan lembaga lain bukan LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh OJK.
5. Ketentuan ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 4 diubah, serta ayat (4) dan ayat (4a) Pasal 4 dihapus sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
