Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6049) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6607) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 2, angka 4, angka 5, angka 9, dan angka 12 Pasal 1 diubah, serta di antara angka 6b dan angka 7 disisipkan 5 (lima) angka, yakni angka 6c, angka 6d, angka 6e, angka 6f, dan angka 6g, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda