Koreksi Pasal 65
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai format pelaporan dan tata cara penyampaian laporan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
