Koreksi Pasal 64
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
Bank yang menyampaikan laporan secara tidak lengkap dikenai sanksi administratif atas kesalahan informasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
