Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib memiliki pedoman audit intern atas penyelenggaraan TI.
(2) Bank wajib melakukan kaji ulang terhadap fungsi audit intern atas penyelenggaraan TI paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun dengan menggunakan jasa pihak ekstern yang independen.
(3) Bank wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bagian dari laporan hasil kaji ulang pihak ekstern yang independen; dan
b. hasil audit intern TI sebagai bagian dari laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit intern, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan fungsi audit intern bagi bank umum.
Koreksi Anda
