Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib memiliki pedoman audit intern atas penyelenggaraan TI. (2) Bank wajib melakukan kaji ulang terhadap fungsi audit intern atas penyelenggaraan TI paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun dengan menggunakan jasa pihak ekstern yang independen. (3) Bank wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bagian dari laporan hasil kaji ulang pihak ekstern yang independen; dan b. hasil audit intern TI sebagai bagian dari laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit intern, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan fungsi audit intern bagi bank umum.
Koreksi Anda