Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank melaksanakan fungsi audit intern TI yang efektif dan menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf b sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan fungsi audit intern bagi bank umum. (2) Untuk memastikan pelaksanaan audit intern TI yang efektif dan menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf b, Bank wajib memastikan ketersediaan jejak audit atas seluruh kegiatan penyelenggaraan TI untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan pemeriksaan lain. (3) Dalam hal Bank menggunakan jasa pihak ekstern dalam pelaksanaan audit intern TI, penggunaan jasa pihak ekstern dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan fungsi audit intern bagi bank umum. (4) Bank wajib melaksanakan audit intern terhadap penyelenggaraan TI sesuai kebutuhan, prioritas, dan hasil analisis risiko atas penyelenggaraan TI, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda