Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib mengelola data secara efektif dalam pemrosesan data Bank untuk mendukung pencapaian tujuan bisnis Bank.
(2) Pengelolaan data secara efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan paling sedikit:
a. kepemilikan dan kepengurusan data;
b. kualitas data;
c. sistem pengelolaan data; dan
d. sumber daya pendukung pengelolaan data.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data oleh Bank ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
