Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
