Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank dapat mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) sepanjang Bank: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30; b. menyampaikan hasil analisis risiko negara; c. memastikan penempatan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah INDONESIA tidak mengurangi efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan yang dibuktikan dengan surat pernyataan; d. memastikan bahwa informasi mengenai rahasia Bank hanya diungkapkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA yang dibuktikan dengan perjanjian kerja sama antara Bank dan pihak penyedia jasa TI; e. memastikan bahwa perjanjian tertulis dengan pihak penyedia jasa TI memuat klausula pilihan hukum; f. menyampaikan surat pernyataan tidak keberatan dari otoritas pengawas pihak penyedia jasa TI di luar wilayah INDONESIA bahwa Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak penyedia jasa TI; g. menyampaikan surat pernyataan bahwa Bank menyampaikan secara berkala hasil penilaian yang dilakukan kantor bank di luar wilayah INDONESIA atas penerapan manajemen risiko pada pihak penyedia jasa TI; h. memastikan manfaat dari rencana penempatan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah INDONESIA bagi Bank lebih besar daripada beban yang ditanggung oleh Bank; i. menyampaikan rencana Bank untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia Bank baik yang berkaitan dengan penyelenggaraan TI maupun transaksi bisnis atau produk yang ditawarkan; dan j. menyampaikan rencana tindak penempatan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di wilayah INDONESIA bagi Bank yang akan menempatkan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4). (2) Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin atau menolak permohonan izin penempatan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) paling lama 3 (tiga) bulan setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh Bank dan dokumen permohonan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Bank wajib memastikan bahwa data yang digunakan dalam Sistem Elektronik yang ditempatkan pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah INDONESIA tidak digunakan untuk tujuan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) atau Pasal 35 ayat (4). (4) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan penempatan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah INDONESIA: a. tidak sesuai dengan permohonan izin penempatan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah INDONESIA yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; b. berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan; c. berpotensi berdampak negatif terhadap kinerja Bank; dan/atau d. tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank untuk menempatkan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda