Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menempatkan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah INDONESIA. (2) Bank dapat menempatkan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah INDONESIA sepanjang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Kriteria Sistem Elektronik yang dapat ditempatkan pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. Sistem Elektronik yang digunakan untuk mendukung analisis terintegrasi dalam memenuhi ketentuan yang diterbitkan oleh otoritas negara asal Bank yang bersifat global, termasuk lintas negara; b. Sistem Elektronik yang digunakan untuk manajemen risiko secara terintegrasi dengan kantor pusat Bank atau kantor induk atau kantor entitas utama di luar wilayah INDONESIA; c. Sistem Elektronik yang digunakan untuk penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme secara terintegrasi dengan kantor pusat Bank atau kantor induk Bank di luar wilayah INDONESIA; d. Sistem Elektronik yang digunakan untuk pelayanan kepada nasabah secara global, yang memerlukan integrasi dengan Sistem Elektronik milik grup Bank di luar wilayah INDONESIA; e. Sistem Elektronik yang digunakan untuk manajemen komunikasi antara kantor pusat Bank dan kantor cabang, atau antara perusahaan anak dan perusahaan induk; dan/atau f. Sistem Elektronik yang digunakan untuk manajemen intern Bank. (4) Dalam hal terdapat kondisi yang mengganggu operasional Bank secara signifikan, Otoritas Jasa Keuangan dapat menentukan penempatan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah INDONESIA selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk sementara waktu.
Koreksi Anda