Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib memiliki Rencana Pemulihan Bencana.
(2) Bank wajib memastikan Rencana Pemulihan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan, sehingga kelangsungan operasional Bank tetap berjalan saat terjadi bencana dan/atau gangguan pada sarana TI yang digunakan Bank.
(3) Bank wajib melakukan uji coba atas Rencana Pemulihan Bencana terhadap seluruh aplikasi dan infrastruktur yang kritikal sesuai hasil analisis dampak bisnis, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan melibatkan pengguna TI.
(4) Bank wajib melakukan kaji ulang Rencana Pemulihan Bencana paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Pemulihan Bencana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
