Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib memastikan jaringan komunikasi yang disediakan oleh Bank telah memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan komunikasi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
