Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penyelenggaraan TI.
(2) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara terintegrasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan TI.
(3) Dalam menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank melakukan proses paling sedikit:
a. identifikasi risiko;
b. pengukuran risiko;
c. pemantauan risiko; dan
d. pengendalian risiko.
(4) Bank wajib memastikan kecukupan sistem informasi manajemen risiko dalam penyelenggaraan TI.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan TI ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
