Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (4), Pasal 12 ayat (1), dan/atau Pasal 13 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (4), Pasal 12 ayat (1), dan/atau Pasal 13 ayat (1), Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru; b. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau c. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank.
Koreksi Anda